Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 kesepakatan pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi.literasi keuangan

Investor asing jual saham domestik, terutama Astra dan Adaro, meski net buy total Rp933,5 miliar.pengelolaan sampah